Kecewa dengan Pegadaian UPC Mall Ambassador (Sudah Ditanggapi Pegadaian)

Pada tanggal 30 Agustus istri saya menghubungi kantor Pegadaian UPC mall ambassador untuk menanyakan perihal sisa hasil lelang barang istri saya dengan nomor transaksi 129242101000XXXX yang tidak dapat kami perpanjang pada masa pandemi ini.

Kami sebelumnya sudah datang ke lokasi menanyakan hal ini tapi dikatakan akan dihubungi, saat menghubungi kantor UPC tersebut istri saya berbicara langsung dengan orang yang mengaku sebagai kepala kantor Pegadaian UPC tersebut.

Menurut penjelasan orang tersebut bahwa tidak ada kelebihan lelang barang gadai milik istri saya dan pembicaraan beralih ke WA, dalam pembicaraan di WA istri saya kembali menanyakan perihal sisa hasil lelang barang gadai milik istri saya dan dijawab bahwa tidak ada kelebihan sisa lelang barang gadai milik istri saya dan istri saya mengatakan akan melakukan pengecekan ke kantor pusat dan dipersilahkan oleh orang yang mengaku sebagai kepala cabang Pegadaian UPC Mall Ambssador tersebut.

Lalu istri saya menghubungi costumer service pegadaian dan didampingi oleh saya melalui sambungan telepon, saat kami menanyakan perihal sisa lelang barang gadai milik istri, kami disambungkan dengan ibu yang mengaku bernama ibu Mei. Ibu Mei mengatakan bahwa mengenai hasil lelang bisa meminta bukti lelang yang berisi harga jual lelang, pajak penjual dan pajak pembeli di kantor cabang tempat kami gadai barang tersebut karena pusat tidak bisa memberikan, (apakah lebih besar kewenangan cabang sehingga pusat tidak mau memberikan?) lalu kami tanyakan tanggal berapa barang kami di lelang? Ibu mei mengatakan bahwa barang kami dilelang tanggal 18 Juni 2021, sedangkan UPC Ambassador mengatakan barang kami dilelang tanggal 18 Agustus 2021, padahal di slip gadai ditulis bahwa lelang dilakukan mulai 18 mei 2021.

Lalu kami kembali menghubungi kepala Pegadaian KCU Mall Ambassador tadi melalui WA kenapa berbeda jawaban antara CS dan KCU, dia mengatakan bahwa 18 Juni adalah tanggal cut off, lalu saya fotokan surat gadai yang memuat tanggal barang mulai dilelang yaitu tanggal 18 Mei 2021, lalu kami meminta bukti lelang dimana kami sebagai nasabah mempunyai hak mengetahui transaksi barang kami.

Surat bukti lelang yang harusnya berupa surat lelang berisi harga dan pajak pajak yang terjadi dimana sebelumnya di jelaskan oleh CS ibu Mei, tapi kami hanya diberikan foto lembaran exel oleh UPC Mall Ambassador yang berisi daftar barang lelang. Lalu kami meminta bukti lelang bukan lembaran exel, dia menjawab bahwa waktu itu mereka tidak mencetak rincian lelang dan mengatakan bahwa bukti lelang tidak bisa diprint ulang, yang menjadi pertanyaan saya bukti transaksi lelangnya apa?

Apa dibayar begitu saja oleh pemenang lelang tanpa bukti transaksi? Seperti saat kita membayar kopi yang kita minum di warung kopi? Apakah lembaran exel sudah dianggap bukti lelang? Saya belanja material di toko material maka toko material akan membuat bonnya rangkap dua, satu diberikan ke saya dan satu milik toko, ini kantor Pegadaian UPC ambassador kenapa bisa lebih buruk sistemnya dari toko bangunan?

Jika benar yg dikatakan kepala UPC Mall Ambassador tersebut bahwa dia tidak ada bukti lelang selain lembaran exel maka hal seperti ini dapat menciptakan oknum yang bisa menimbulkan kerugian baik kepada nasabah maupun pegadaian itu sendiri. Apakah sistem ini hanya terjadi di Pegadaian UPC Ambassador? Atau seluruh cabang? Lalu di mana pengawasan dari pusat? Lalu seperti apa bentuk pengawasan terhadap kantor Pegadaian UPC ambassador sehingga sistem bukti lelang di Pegadaian UPC ambassador sangat tidak professional. Apakah UPC Ambassador pernah di audit? Jika pernah di audit apakah sistem seperti ini bisa lolos dari audit?

Kami sangat kecewa dengan hal ini dan kami meminta jawaban dari Pegadaian Pusat apakah benar sistem bukti lelang di Kantor Pegadaian UPC Mall Ambassador seperti yang dikatakan oleh kantor Pegadaian UPC Mall Ambassador yang sudah saya sebut kan diatas? terimakasih

 

 

 

Terpopuler

Kabar Daerah

x