Kami Ingin Tarik Kembali Surat Penolakan Klaim Allianz (Sudah Ditanggapi Allianz)

Saya adalah Riniwati Tarjadi, Pemegang Polis Allianz Nomor 000063924545 dengan TU an. Aniwati (alm.) Kami hendak menceritakan kronologis Polis orangtua (mama) kami, yang telah ditolak klaimnya oleh Allianz. Alasan Penolakan Klaim adalah Surat Pernyataan yang dibuat oleh adik kandung kami, akibat "paksaan" dari 2 (dua) orang investigator yang melakukan pemeriksaan sekaligus wawancara terhadap adik kami.

Polis dimulai pada tanggal 29 September 2020. Kami memasukan Mama asuransi dalam kondisi sehat wal’afiat, tanpa ada riwayat sakit apapun. Hal ini boleh dicek ke seluruh RS ataupun Klinik yang ada.

Pada 26 April 2021, Mama kami tutup usia saat perjalanan ke Rumah Sakit ke RS Putera Bahagia Cirebon. Di tengah perjalanan kondisi mama makin drop dan sampai di UGD, ternyata mama sudah meninggal dalam perjalanan.

Hingga Agustus 2021, secara tiba-tiba datang 2 (dua) orang Investigator dari Allianz mendatangi tempat kerja adik kami, Devi Anggraeni, tepat beberapa saat sebelum waktu istirahat habis. Seluruh teman Devi diminta meninggalkan ruangan, dan hanya menyisakan mereka bertiga. Dalam percakapan, Investigator Allianz mewawancarai adik kami dengan berbekalkan hasil informasi dari tetangga sekitar atau Ibu RT.

Salah satu Investigator tersebut mengarahkan percakapan bahwa mereka mendapat informasi, mama kami telah menderita sakit Diabetes Melitus selama 3 tahun, jauh sebelum masuk asuransi. Padahal kenyataannya tidak begitu. Awalnya adik kami terus menyanggahnya, sebab mama kami baru mendapatkan pengobatan untuk sakit lambung, 3 bulan terakhir sebelum meninggal dunia dari dokter di gereja. Bukan telah 3 tahun mendapatkan pengobatan, seperti yang disampaikan oleh orang lain yang jawabannya tidak dapat dipertanggungjawabkan! Sakit yang disebutkan juga berbeda, yaitu DM, yang tidak pernah diderita oleh Mama kami.

Karena merasa "disudutkan" dan "diancam", untuk mengakui hasil wawancara yang mereka lakukan sebelumnya dengan tetangga, Adik kami, dipaksa untuk menyalin Surat Pernyataan yang baru dibuat oleh salah satu Investigator itu, dengan tulisan tangannya sendiri dan menandatangani nya di atas materai. Dengan iming-iming, setelah tulisan tangan tersebut masuk ke Atasan di Allianz Pusat, klaim orangtua / mama kami dapat segera dicairkan.

2 (dua) Investigator itu telah melakukan penipuan dan mencederai prinsip HAM, karena memaksa orang lain, dengan ancaman dan menyampaikan informasi yang tidak benar kepada keluarga nasabah/ahli waris. Oleh karena itu, kami meminta Allianz menarik SURAT PENOLAKAN KLAIM No Ref AZLI/Life-OPS-Claims//XI/2021/S77291 tertanggal 4 November 2021.

Kami akan tetap berjuang dan menuntut, yang harusnya menjadi hak kami, sesuai Nilai Klaim yang telah tertera di Polis, di awal perjanjian. Apakah nama besar Allianz hendak dipertaruhkan untuk sebuah case meninggal senilai 735,000,000 yang tidak dibayarkan, akibat adanya "itikad tidak baik" dari Investigator yang memaksa dan membodohi adik kami?

 

Keluarga yang kecewa dan menuntut hak,

Riniwati Tarjadi
Cirebon, 5 Desember 2021

Terpopuler

Kabar Daerah

x