Asuransi Prudential Tidak Memenuhi Kewajiban Untuk Membayar Klaim. (Sudah Ditanggapi Prudential)

Saya mengajukan klaim dari tertanggung adik saya yang sudah meninggal pada 3 September 2020. Saya merupakan wali dari anak almarhum yang sebagai penerima manfaat yang belum mencapai usia dewasa (17 tahun dan 15 tahun) sesuai keputusan penetapan wali oleh pengadilan Negeri.

Pada 24 Mei 2021, dokumen klaim lengkap sesuai dengan ketentuan sudah diserahkan kepada pihak Prudential. Saya telah melengkapi semua surat pernyataan yang dimintakan kepada saya, pihak Prudential juga mengatakan tidak ada dokumen yang kurang.

Pada 24 November 2021, saya menerima surat dari Prudential yang memberitahukan bahwa Prudential setuju membayarkan klaim kepada saya selaku wali penerima manfaat sesuai Putusan Penetapan Pengadilan dan meminta saya melengkapi surat pernyataan STTPH. Prudential telah menerima surat pernyataan STTPH tersebut.

Walau kami sudah melengkapi surat penetapan wali yang sah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini Prudential masih belum melakukan pembayaran.

Almarhum telah meninggal dunia tujuh belas bulan. Kami membutuhkan dana klaim tersebut untuk membiayai kebutuhan hidup, pendidikan, asuransi, dan lain-lain untuk anak-anak almarhum.

Saya sangat berharap Prudential bisa segera membayar dan tidak merugikan hak-hak anak yatim piatu. Terima kasih.

Timbul

Sidodadi, Medan Timur.

Terpopuler

Kabar Daerah

x