Perumahan Serpong Lakeville Mengecewakan

Saya, seorang konsumen yang membeli 2 unit rumah di Perumahan Serpong Lakeville (dibawah manajemen PT. Reid Cemara Realty), rumah Pertama saya beli di awal November 2017 dan rumah ke-2 di awal April 2018, saya memiliki semua dokumen terkait kedua rumah saya ini PPJB asli, surat pesanan unit, bukti pembayaran (Kuitansi dan bukti transfer), serta adanya Surat Pernyataan Bersama antara saya dan Direktur PT. Reid Cemara Realty (di November 2020) yang masih berlaku sampai hari ini mengenai hal-hal yang disepakati bersama dalam hal pembelian kedua rumah saya sampai proses penyelesaiannya.

Salah satu hal yang disepakati bersama adalah bahwa Direktur PT. Reid Cemara Realty Bpk Djohan menyetujui pengalihan cicilan DP rumah ke-2 saya untuk dialihkan ke rumah pertama saya (pola bayar Cash Bertahap yang dijuga sudah disetujui oleh Management PT. Reid Cemara Realty) untuk mempercepat proses pelunasan rumah pertama saya dan saya juga tidak boleh membatalkan pembelian rumah ke-2 saya.

Dan adanya point-point kesepakatan lainnya termasuk proses pelaksanaan AJB dan penyerahan surat-surat rumah ke-1 saya sesaat setelah saya melakukan pelunasan atas rumah pertama saya di mana nanti surat-surat rumah pertama saya akan dijadikan jaminan ke bank untuk proses pembayaran rumah ke-2

Namun secara sepihak Pihak PT. Reid Cemara Realty tidak mematuhi Surat Pernyataan Bersama tersebut dengan sikap dan tindakan developer yang tidak memenuhi hak-hak saya sebagai konsumen yaitu pelaksanaan AJB rumah ke-1 saya, pihak Developer sudah beberapa kali mundur dari jadwal yang dijanjikan sendiri oleh Bapak Djohan selaku Direktur.

Saya sudah mengirimkan 3 kali somasi atas hal ini. Selanjutnya, secara sepihak menjual rumah ke-2 saya kepada konsumen lain dan diterbitkan pula PPJB baru dan sudah proses akad KPR di bank di akhir Desember 2021 lalu. Perumahan ini juga belum membuktikan kepada konsumen dalam membangun Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebagaimana dijanjikan saat konsumen mau membeli unit rumah. Untuk pembangunan PSU ini Direktur juga sudah membuat Surat Pernyataan namun tidak terealisasi dengan rencana yang dituangkan.

Pada tanggal 13 Januari 2022 Pihak PT. Reid Cemara Realty mengundang saya secara resmi untuk menandatangani proses Akta Jual Beli (AJB) pada keesokan harinya tanggal 14 Januari 2022 dan dikatakan dalam surat tersebut bahwa proses tandatangan AJB akan dilakukan di hadapan Notaris, ternyata pada tanggal 14 Januari 2022 saya datang ternyata Notaris tidak hadir dengan alasan sedang di luar kota dan pihak Komisaris yang tercantum namanya juga tidak dapat hadir.

Namun Direktur seperti mengkondisikan untuk tetap bisa dilaksanakan proses AJB tersebut dengan mengatakan semua yang tidak hadir disusulkan saja tandatangannya, akhirnya saya menolak pelaksanaan AJB ini, dan proses pelaksanaan tanda tangan AJB ini juga tidak dilakukan di kantor Notaris tetapi dilakukan di kantor marketing Perumahan Serpong Lakeville.

Akhirnya, saya sudah melakukan pertemuan dengan pihak Developer pada 25 Januari 2022 untuk mencari solusi terbaik atas tidak dipenuhinya hak-hak saya dan dilanggarnya Surat Pernyataan Bersama dan berjanji memberikan konfirmasi dalam 2-3 hari berikutnya apapun keputusannya, namun sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari Pihak Developer terutama Direkturnya selalu menghindar dan terkesan lepas tangan dan merasa selalu benar atas tindakan sepihak mereka kepada saya.

Jadi bisa dikatakan bahwa Developer Perumahan Serpong Lakeville yaitu PT.  Reid Cemara Realty sudah melakukan wanprestasi dan tindakan ingkar janji dengan mengabaikan Surat Pernyataan Bersama dan sudah tidak jujur kepada konsumen, dan secara sepihak memutuskan mengambil tindakan secara sewenang-wenang kepada konsumen.

Demikian Surat Pembaca ini saya sampaikan dan bisa digunakan sebagai masukan bagi para calon pembeli yang ingin membeli rumah jangan sampai bernasib seperti saya yang benar-benar dikecewakan oleh Pihak Developer Perumahan Serpong Lakeville ini.

Terpopuler

Kabar Daerah

x