Cara Mendapatkan Set Top Box STB TV Gratis dari Pemerintah: Cukup Siapkan KTP, Ikuti Langkah Ini

20 Mei 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi - Modal KTP Anda Bisa Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Beginilah Triknya /Pixabay

BANDUNGRAYA.ID - Simak inilah cara mendapatkan Set Top Box STB TV gratis dari Pemerintah, cukup siapkan KTP dan ikuti langkah berikut ini. 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah mulai mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai 2022.

Untuk mendukung program tersebut, Kominfo akan membagikan dekoder Set Top Box (STB) TV digital ke masyarakat secara gratis.

Baca Juga: Gemarikan, Cara Kominfo Ajak Masyarakat Suka Makan Ikan

Baca Juga: Cerita Mistis Nyi Roro Kidul: Pria Ini Mengaku Akan Dinikahkan dengan Penguasa Pantai Selatan, NGERI!

Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dijadwalkan akan dimulai pada Maret 2022.

Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, masyarakat Indonesia bisa melengkapi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian di tahun 2022 ini akan berikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis, digunakan untuk nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Jari Kebesaran Sebelum Lahiran, Atta Halilintar Mendadak Belikan Cincin Diamond Baru Untuk Aurel Hermansyah

Baca Juga: Kabar Gembira: Persib Bandung Bebas Covid-19, Berikut Prediksi Line-Up Kontra PSIS Semarang

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Diketahui Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Hari Ini Level 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 350

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Segera mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos agar berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Artikel ini perdana tayang di Media Magelang berjudul "Pakai NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022".

Itulah tadi cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022, yaitu lewat daftar DTKS.***(Devana Dea Prastya/Media Magelang)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Media Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler