Clubhouse dan Aplikasi Ilegal Lainnya Akan Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

- 19 Februari 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi aplikasi Clubhouse.
Ilustrasi aplikasi Clubhouse. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir seluruh aplikasi untuk Android maupun iOS yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Salah satunya aplikasi Clubhouse yang belakangan ini semakin tren di kalangan pengguna media sosial.

Sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi Kominfo, aplikasi Clubhouse ini sama seperti webinar namun hanya berbasis audio.

Melalui aplikasi Clubhouse ini, seseorang bisa menjadi host dan mengundang beberapa orang dalam diskusi yang telah dibuatnya.

Selain itu Anda dapat memastikan agar tidak ketinggalan isu-isu yang sedang dibahas, setelah bergabung Anda dapat memilih topik yang ingin Anda ikuti dan akan mendapatkan pemberitahuan saat orang-orang di dalam ruangan virtual itu mulai membicarakan hal yang diminati.

Baca Juga: PPKM Mikro Rencananya Akan Kembali Diperpanjang, Ini Instruksi Pemerintah Pusat untuk Daerah

Penggunaan Clubhouse seperti gelombang di seluruh dunia, mulai dari Amerika Serikat (tempat aplikasi ini mulai dikenalkan) sampai ke Tiongkok, Brasil, dan Turki.

Di negara mana pun Anda berada, cepat atau lambat Anda akan segera mendengar tentang aplikasi ini.

Clubhouse diluncurkan pada Maret 2020 dan meroket popularitasnya saat Chief Executive Officer (CEO) Tesla, Elon Musk juga ikut menggunakannya. Pada 1 Februari 2021, aplikasi Clubhouse tercatat sudah memiliki dua juta pengguna.

Meskipun banyak orang yang menggunakan aplikasi ini hanya untuk berbincang dengan teman-temannya, tetapi kemunculan tokoh seperti Elon Musk berarti Anda bisa mendengarkan suara orang-orang super terkenal dan dapat mengobrol santai, seakan Anda bersama mereka di dalam satu ruangan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x