Clubhouse dan Aplikasi Ilegal Lainnya Akan Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

- 19 Februari 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi aplikasi Clubhouse.
Ilustrasi aplikasi Clubhouse. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir seluruh aplikasi untuk Android maupun iOS yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Salah satunya aplikasi Clubhouse yang belakangan ini semakin tren di kalangan pengguna media sosial.

Sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi Kominfo, aplikasi Clubhouse ini sama seperti webinar namun hanya berbasis audio.

Melalui aplikasi Clubhouse ini, seseorang bisa menjadi host dan mengundang beberapa orang dalam diskusi yang telah dibuatnya.

Selain itu Anda dapat memastikan agar tidak ketinggalan isu-isu yang sedang dibahas, setelah bergabung Anda dapat memilih topik yang ingin Anda ikuti dan akan mendapatkan pemberitahuan saat orang-orang di dalam ruangan virtual itu mulai membicarakan hal yang diminati.

Baca Juga: PPKM Mikro Rencananya Akan Kembali Diperpanjang, Ini Instruksi Pemerintah Pusat untuk Daerah

Penggunaan Clubhouse seperti gelombang di seluruh dunia, mulai dari Amerika Serikat (tempat aplikasi ini mulai dikenalkan) sampai ke Tiongkok, Brasil, dan Turki.

Di negara mana pun Anda berada, cepat atau lambat Anda akan segera mendengar tentang aplikasi ini.

Clubhouse diluncurkan pada Maret 2020 dan meroket popularitasnya saat Chief Executive Officer (CEO) Tesla, Elon Musk juga ikut menggunakannya. Pada 1 Februari 2021, aplikasi Clubhouse tercatat sudah memiliki dua juta pengguna.

Meskipun banyak orang yang menggunakan aplikasi ini hanya untuk berbincang dengan teman-temannya, tetapi kemunculan tokoh seperti Elon Musk berarti Anda bisa mendengarkan suara orang-orang super terkenal dan dapat mengobrol santai, seakan Anda bersama mereka di dalam satu ruangan.

Baca Juga: Sakit dari Sebulan Lalu, Ibunda Fadli Zon Dikabarkan Meninggal Dunia di RSUI Depok

Keunggulan lain yang tidak terduga, sebagai aplikasi baru, aplikasi Clubhouse berhasil untuk menghindari segala macam aturan sejumlah pemerintah dibandingkan dengan platform media sosial besar lainnya.

Aplikasi radio chat Clubhouse hingga kini belum terdaftar di Kementerian Kominfo, karena itu aplikasi asal Silicon Valley ini bisa mendapatkan pemutusan akses berupa pemblokiran, penutupan akun atau penghapusan konten.

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna, yaitu 6 bulan sejak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021, Lengkap dengan Rincian Besaran Kuota

Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Menurut juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan bahwa tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

Dedy menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan atau informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x