Cara Mudah Buat Pengaduan Online ke Polisi Lewat Aplikasi e-Dumas, Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Hukum

- 1 Maret 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi orang menggunakan aplikasi e-Dumas.
Ilustrasi orang menggunakan aplikasi e-Dumas. /Pexels

PR BANDUNGRAYA – Masyarakat Indonesia sekarang bisa membuat pengaduan atau laporan ke kantor polisi secara online melalui aplikasi e-Dumas, berikut langkah-langkahnya.

Polri kini luncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas yang dapat digunakan masyarakat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam membuat pengaduan atau laporan tidak hanya yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, namun juga laporan terkait kinerja Polri.

Baca Juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Bakal Jalani Rehabilitasi Lanjutan

“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Rusdi Hartono, Senin 1 Maret 2021.

Rusdi menjelaskan, aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif. Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” tuturnya.

Baca Juga: Netizen Hati-hati! Virtual Police Mulai Mengawasi Konten Media Sosial, Begini Mekanisme Penegurannya

Saat ini, lanjut Rusdi, kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Dia optimis aplikasi itu bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” katanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x