7.Pilih pemberian alat STB gratis
Setelah terdaftar di DTKS Komensos, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
2.Telah terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Ketiga, lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Set Top Box nantinya akan didistribusikan secara door to door atau pintu ke pintu ke penerima bantuan.
Sebelum dipasang, data penerima bantuan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan televisi.
STB akan dikembalikan ke gudang apabila data tidak sesuai.
Jika data sesuai, petugas akan menyerahkan STB ke penerima bantuan dan melakukan proses pemasangan.
Jika belum mendapatkan bantuan hingga 2 November 2022, penerima bantuan maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.