Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Mudah Cukup Cek DTKS Kemensos, STB Langsung ke Rumah!

- 3 November 2022, 09:17 WIB
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Mudah Cukup Cek DTKS Kemensos, STB Langsung ke Rumah!
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Mudah Cukup Cek DTKS Kemensos, STB Langsung ke Rumah! /


BANDUNGRAYA.ID – Begini cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo, mudah cukup cek DTKS Kemensos, STB langsung ke rumah!

Warga Indonesia berpeluang mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah melalui program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Set Top Box ternyata dapat dimiliki secara gratis dari Kominfo jika memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari indonesia.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan Set Top Box untuk dibagikan secara gratis ke masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Set Top Box (STB) yang Disarankan Pemerintah dan Kominfo untuk Peralihan TV Analog ke Digital

Sebanyak 6,7 juta keluarga miskin akan mendapatkan Set Top Box untuk menonton siaran TV digital.

Bagi masyarakat yang masih memiliki TV model lama atau TV tabung, tidak perlu membeli TV digital terbaru.

Cukup memasang perangkat Set Top Box untuk mendapatkan siaran digital.

Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, berikut langkahnya:

Baca Juga: Rekomendasi Daftar 6 Set Top Box Murah Tersertifikasi Kominfo, Harga Kurang dari Rp200 RIbu

1.Pastikan minimal 1 keluarga memiliki TV analog

2.Cek dan pastikan NIK terdaftar di DTKS Kemensos. Masuk dan cek di situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan usulan bansos melalui aplikasi, berikut langkahnya:

1.Unduh aplikasi Cek Bansos di aplikasi playstore pada perangkat telepon.

2.Setelah aplikasi terunduh, pilih menu Daftar Usulan

3.Daftarkan diri dengan NIK yang terdaftar di DTKS Kemensos.

4.Pilih menu Tambahan Usulan

5.Kemudian sistem akan memvalidasi serta kecocokan data.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan 6,7 Juta Set Top Box Gratis, Begini Tata Cara untuk Mendapatkannya

6.Pilih jenis bansos yang diajukan

7.Pilih pemberian alat STB gratis

Setelah terdaftar di DTKS Komensos, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).

2.Telah terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Ketiga, lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Set Top Box nantinya akan didistribusikan secara door to door atau pintu ke pintu ke penerima bantuan.

Sebelum dipasang, data penerima bantuan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan televisi.

Baca Juga: Penting! Cara Memilih Set Top Box atau STB yang Tepat Bersertifikat Kominfo, Jangan Sampai Salah Beli

STB akan dikembalikan ke gudang apabila data tidak sesuai.
Jika data sesuai, petugas akan menyerahkan STB ke penerima bantuan dan melakukan proses pemasangan.

Jika belum mendapatkan bantuan hingga 2 November 2022, penerima bantuan maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

Sebelumnya, peralihan sistem penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital switch off (ASO) resmi dilakukan Kominfo pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Menyusul peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 tahun 2021 terkait penghentian TV analog atau ASO.

Setelah dilakukan ASO, televisi analog secara otomatis tidak dapat menerima siaran digital.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-30 November 2022: Lengkap dengan Syaratnya

Untuk itu, dibutuhkan sebuah alat yang berfungsi menangkap siaran digital ke perangkat televisi analog yang disebut Set Top Box.

Di Indonesia, migriasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog.

Program ASO dibagi menjadi tiga tahap. Tahapan tersebut diantaranya tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.

Kemudian tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota

Tahap ketiga dilakukan pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x