Pemerintah Bagikan Jutaan Set Top Box Gratis, Ini Syarat dan Cara Lengkap Dapat STB, Modal KTP Aja!

- 3 November 2022, 13:16 WIB
Pemerintah Bagikan Jutaan Set Top Box Gratis, Ini Syarat dan Cara Lengkap Dapat STB, Modal KTP Aja!
Pemerintah Bagikan Jutaan Set Top Box Gratis, Ini Syarat dan Cara Lengkap Dapat STB, Modal KTP Aja! /klatenkab.go.id/

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah bagikan jutaan Set Top Box gratis, ini syarat dan cara lengkap dapat STB, modal KTP aja!

Dengan diberhentikannya siaran TV analog, Pemerintah akan bagikan jutaan Set Top Box (STB) hanya bermodalkan KTP untuk kalangan ini.

Untuk mendapatkan STB gratis tersebut cukup mudah, tinggal unggah KTP Anda, berikut cara lengkapnya akan dibahas di artikel ini.

Pemberhentian siaran TV analog ini dilakukan oleh pemerintah guna masyarakat mendapatkan layanan menonton yang lebih bagus.

Baca Juga: Sudah Punya Set Top Box Tapi Belum Dipasang? Begini Cara Mudah Instal STB ke TV Analog

Pemerintah tidak melepas begitu saja perihal siaran TV digital ini.

Pemerintah bertanggung jawab dengan membagikan Jutaan Set Top Box kepada masyarakat Indonesia.

Namun, masyarakat yang mendapatkan Set Top Box gratis hanyalah Rumah Tangga Miskin (RTM) Ekstrem.

Hal ini dilakukan untuk pemerataan peranan dari siaran TV digital di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, rincian sumber bantuan Set Top Box sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Cara Mudah Pasang Set Top Box ke TV Analog dengan Gratis Tanpa ke Tukang STB

5,7 Juta unit Set Top Box merupakan bantuan dari stasiun TV yang menjadi penyelenggara Multiplex (MUX). Dan 1 Juta lainnya bersumber dari Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Pemadaman TV analog atau Analog Switch Off (ASO) ini dilakukan di 222 Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Seluruh masyarakat Indonesia yang berada di 222 Kota dan Kabupaten ini harus beralih ke layanan siaran TV digital.

Bagi warga Indonesia yang masih memiliki televisi tabung dan belum support ke layanan digital, tenang saja, karena Anda masih bisa akan diberi Set Top Box gratis oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box di TV Tabung Analog dan Layar Datar, Mudah Tidak Perlu Panggil Tukang STB

Lalu bagaimana dan dimana bisa mendapatkan Set Top Box gratis ini?

Pemerintah sudah menyebarkan set top box ke seluruh Indonesia, masyarakat Indonesia dapat membelinya di toko-toko terdekat.

Namun, untuk kalangan menengah ke bawah, pemerintah memberikan keringanan kepada mereka.

Dilansir BandungRaya.id dari siarandigital.kominfo, rumah tangga kurang mampu atau miskin yang ingin mendapatkan Set Top Box gratis harus tercantum datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Set Top Box untuk Siaran TV Digital Tersertifikasi Kominfo, Harga STB Cuma Rp100 Ribuan

Satu hal lagi yang menjadi syarat masyarakat layak mendapatkan Set Top Box dari pemerintah adalah mempunyai tv analog di rumahnya.

Staff Khusus Menkominfo Bidang Komunkasi Politik, Philip Gobang mengungkapkan bahwa bantuan Set Top Box ini diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Keluarga tersebut harus memenuhi ketentuan sesuai undang-undang dan merujuk persyaratan yang diberikan Kemensos.

“Keluarga tidak mampu ini tidak seluruhnya, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog,” ujarnya.

Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan Set Top Box secara gratis, dapat mendatangi posko informasi yang telah disediakan.

Baca Juga: Terdaftar DTKS tapi Tidak Dapat Set Top Box Gratis, Segera Hubungi Nomor Ini Auto Kebagian STB!

“Kami akan meneliti untuk beberapa wilayah Kabupaten dan Kota atau Provinsi di Indonesia untuk segea dilakukan Analog Switch Off sesuai kesiapan wilayah masing-masing,” ujarnya.

Johnny juga mengatakan bahwa pada saat dilakukannya Analog Switch Off, pemerintah akan menyebarkan posko-posko di Jabodetabek.

“Pada saat Analog Switch Off Jabodetabek, pemerintah juga menyiapkan posko,” ungkapnya.

Pendirian posko ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan Set Top Box serta memberi edukasi tata cara pemasangannya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Set Top Box Bersertifikasi Kominfo Lengkap dengan Spesifikasinya, Harga STB Mulai Rp150 Ribu

Berikut tata cara untuk mendapatkan Set Top Box gratis:

1. Pastikan wilayah Anda terdampak Analog Switch Off (ASO).

2. Keluarga Anda masuk ke dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) Ekstrem.

3. Terdaftar sebagai RTM Ekstrem di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE).

4. Memiliki TV analog.

5. Memiliki identitas diri (e-KTP).

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kemampuan dan kecukupan materi untuk membeli Set Top Box mandiri secara offline maupun online.

Harga set top box ditaksir dengan rentang Rp150.000 sampai Rp300 saja.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah