Syarat untuk menerima Set Top Box gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:
1. Memiliki e-KTP dan merupakan WNI.
2. Tergolong keluarga kurang mampu.
3. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
4. Memiliki TV analog.
5. Lokasi rumah berada pada wilayah yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.
Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box di TV Tabung Analog dan Layar Datar, Mudah Tidak Perlu Panggil Tukang STB
Demikian Informasi mengenai cara mudah untuk menikmati siaran TV digital tanpa harus memasang perangkat Set Top Box (STB).***