Praktis! Inilah Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online, Bisa Lewat HP

- 22 Agustus 2023, 14:58 WIB
Praktis! Inilah Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online, Bisa Lewat HP
Praktis! Inilah Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online, Bisa Lewat HP /Tangkap layar ojk.go.id

 

BANDUNGRAYA.ID – Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online, praktis hanya dengan melalui HP.

Layanan BI Checking, diketahui telah berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata BI Checking sendiri kini sudah diubah menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sejak tahun 2018 silam.

Dilansir dari website resmi ojk.go.id, SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Permintaan Informasi Debitur kepada OJK dapat dilakukan secara offline maupun online.

Untuk permohonan informasi SLIK secara offline, debitur hanya perlu datang ke OJK dan membawa beberapa dokumen yang diperlukan sesuai dengan golongan debitur itu sendiri.

Sementara itu, permohonan informasi secara online kini sudah bisa diakses melalui HP dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi halaman https://idebku.ojk.go.id
  2. Klik menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama aplikasi iDeb OJK, kemudian cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman tersebut dan klik ‘Selanjutnya’.
  3. Mengisi data registrasi secara lengkap dan benar, jika sudah selesai klik ‘Selanjutnya’.
  4. Pemohon harus mengunggah dokumen yang diminta oleh iDeb OJK. Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah:
  5. Debitur perseorangan: KTP atau Paspor bagi WNA (Warga Negara Asing)
  6. Debitur Badan Usaha: KTP pengurus, NPWP, akta pendirian Perusahaan, dan perubahan dasar anggaran terakhir
  7. Debitur yang Telah Meninggal Dunia: KTP ahli waris atau Paspor bagi WNA, surat kematian, dan surat  bukti hubungan ahli waris.
  8. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta dari website atau aplikasi.
  9. Checklist pernyataan kebenaran data dan klik ‘Ajukan Permohonan’.
  10. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima e-mail dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
  11. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu ‘Status Layanan’ pada halaman utama website https://idebku.ojk.go.iddengan mengisi nomor pendaftaran.
  12. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon ke 157, e-mail ke [email protected], atau WhatsApp di nomor 081157157157.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x