Pemerintah Terapkan Aturan Blokir IMEI Ilegal Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nomornya

- 16 September 2020, 10:36 WIB
Pedagang mengecek nomor IMEI di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020.
Pedagang mengecek nomor IMEI di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan pengendalian International Mobile Equipment Indetification (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) pada Selasa, 15 September 2020 kemarin.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terhubung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI.

Kebijakan pengendalian IMEI dilaksanakan bekerjasama dengan Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Keuangan, Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: ARMY Siap-siap, Berikut Daftar Harga Tiket Konser Online BTS Map of the Soul ON:E

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, kebijakan tersebut juga telah didukung oleh semua operator seluler.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa perangkat HKT yang tidak didaftarkan dalam sistem CEIR oleh IMEI, tidak akan menerima layanan jaringan perangkat komunikasi bergerak seluler.

Pasca berlakunya regulasi ini, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pemrosesan informasi IMEI telah dibentuk oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk menyatukan sistem Equipment Identity Register lima operator.

Jadi bagi yang ingin membeli perangkat HKT, cek terlebih dahulu apakah IMEI tersebut tertera pada packaging dan perlengkapan HKT tersebut, atau Anda bisa melakukan pengecekkan IMEI perangkat tersebut di https://imei.kemenperin.go.id.

Selain itu, masyarakat diminta menguji perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM untuk mengetahui apakah perangkat tersebut mendapat sinyal dari operator atau tidak.

Jika tidak ada sinyal yang diterima, disarankan untuk memeriksa bahwa perangkat tidak terdaftar.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x