Pemerintah Terapkan Aturan Blokir IMEI Ilegal Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nomornya

- 16 September 2020, 10:36 WIB
Pedagang mengecek nomor IMEI di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020.
Pedagang mengecek nomor IMEI di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Viral Odading Mang Oleh karena Gaya Endorse, Tempat Jualannya Kebanjiran Pembeli hingga Antre

Untuk pembelian online, penjual harus menyatakan bahwa IMEI perangkat telah diverifikasi dan terdaftar untuk digunakan.

Pemerintah mengatakan bahwa baik pedagang offline maupun online bertanggung jawab atas HKT yang mereja perdagangkan.

Mereka yang membeli HKT secara online melalui kargo, atau yang membawa peralatan mereka ke luar negeri atau di zona perdagangan bebas melalui bandara dan pelabuhan, diwajibkan untuk menyatakan dan memenuhi pajak.

Anda juga dapat mendaftarkan IMEI perangkat Anda melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau aplikasi Mobile Beacukai, yang dapat Anda unduh melalui Play Store.

Diperlukan waktu hingga 2 x 24 jam untuk dapat mengaktifkan perangkat Anda dengan kartu SIM Indonesia.

Pemerintah menegaskan, pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen.

Baca Juga: Ahok Bicara Blak-blakan Soal Pertamina, dari Gaji hingga Utang ke Negara Lain

Pengendalian IMEI atas perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar atau pembelian dan menggunakan perangkat yang sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator saat menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Untuk mengajukan keluhan layanan telekomunikasi, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan operator telekomunikasi Anda (call center / email / layanan digital) atau mengunjungi outlet layanan operator telekomunikasi Anda.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x