Mulai 1 Oktober Tarif Langganan Zoom Naik, Berikut Aplikasi Lain yang Akan Dikenakan PPN 10 Persen

- 19 September 2020, 18:30 WIB
Logo aplikasi Zoom.
Logo aplikasi Zoom. /Dok. Zoom

PR BANDUNGRAYA - Pandemi global Covid-19 yang mewabah telah mempengaruhi perubahan besar dalam aktivitas sehari-hari. 

Semua negara di seluruh dunia, baik negara berkembang bahkan negara maju pun belum ada yang mampu dan menemukan solusi atas kekacauan ini.

Meskipun pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang pandai untuk beradaptasi terhadap apa pun, namun sejak munculnya virus corona ini manusia diharuskan menjaga jarak.

Baca Juga: Sempat Ditunda karena Robert Pattinson Positif Covid-19, Syuting The Batman Kini Telah Berlanjut

Untuk menyambung komunikasi agar tetap berjalan, beberapa sektor pendidikan, perusahaan, instansi negara, dan lainnya banyak memanfaatkan teknologi.

Salah satunya membutuhkan bantuan media yang bisa menunjang semua aktivitas seperti meeting atau video conference.

Aplikasi yang kini tengah naik daun sejak munculnya pandemi yakni aplikasi Zoom.

Saat ini, Zoom mulai menginformasikan kepada pelanggan berbayar bahwa tarif berlangganan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Oktober 2020.

"Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications Inc (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom melalui email kepada para pelanggannya, dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 di Sumedang Sabtu, 19 September 2020: Cibugel Bertambah 1 Orang Positif

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.

Pada gelombang kedua ini, terdapat 12 perusahaan yang layanannya akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.

Di antaranya LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte.Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.Ltd.

Selain itu, perusahaan lain yang turut dikenakan PPN 10 persen yakni Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte.Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Baca Juga: BTS Ungkap Soal Album Baru hingga Kegiatan Selama Pandemi Saat Wawancara dengan iHeartRadio

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Zoom meminta pelanggan berbayar mereka untuk mengirimkan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap dan alamat email yang terdaftar di Ditjen Pajak.

Zoom memiliki beberapa pilihan berlangganan bulanan, yaitu gratis untuk akun Basic, 14,99 dolar (setara Rp 222.000) untuk akun Pro serta 19.99 dolar (setara Rp 296.000) untuk akun Business dan Enterprise.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x