GoBiz Hadirkan Fitur Baru, Permudah UMKM Kelola Data di Tengah Pandemi

- 26 September 2020, 08:29 WIB
Logo GoBiz, fitur UMKM yang disediakan Gojek.
Logo GoBiz, fitur UMKM yang disediakan Gojek. /Dok. Gojek

PR BANDUNGRAYA – Aplikasi khusus para pebisnis Indonesia GoBiz, meluncurkan fitur teranyar mereka yakni ‘Kelola Pegawai’ yang diperuntungkan untuk menambah lapisan perlindungan data usaha mitra.

Fitur teranyar GoBiz hadir untuk memudahkan pemilik usaha terutama UMKM dalam mengelola data akses karyawan yang dapat dikelola dimana saja.

Gobiz yang merupakan mitra dari Gojek sejak perilisannya dari tahun 2018 sudah membantu hampir 500 ribu pelaku usaha UMKM dalam memanfaatkan aplikasi tersebut untuk membantu berjalannya usaha.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Menurut Head of Merchant Platform Business Gojek, Novi Tandjung, fitur teranyar dari GoBiz tersebut dapat meyakinkan para penggunanya untuk terus menjalankan usaha dengan rasa aman dan nyaman di tengah pandemi sekarang.

“Untuk menjawab kebutuhan tersebut, kami hadirkan fitur kelola Pegawai yang sangat mudah digunakan dan dapat langsung diakses di aplikasi GoBiz atau melalui website GoBiz Dashboard,” kata Novi berdasarkan keterangan dilansir Antara, pada Sabtu, 26 September 2020.

Fitur teranyar tersebut menjadikan pembatas akses yang jelas antara pegawai satu dengan yang lainya, sehingga meminimalisir penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-210 Kota Bandung, Yana Mulyana Tak Mau Ketinggalan Nonton di Drive-in Senja

Manfaat fitur ‘Kelola Pegawai’ memungkinkan pengguna untuk mengatur akses masing-masing karyawan sesuai kebutuhan usaha, mengamankan rahasia terkait dengan kepemilikan usaha, dan memiliki akses terhadap informasi penting misal proses transaksi dan komisi.

Harapan dari fitur teranyar GoBiz dapat membantu mitra UMKM kuliner menjadi semakin produktif dan mengurangi kekhawatiran akan membagi peran dalam mengelola dan menjaga data usaha dari pihak tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x