Siap-Siap, Pemerintah Usulkan Batas Usia Pakai Media Sosial Adalah 17 Tahun

- 19 November 2020, 13:32 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pexels/Tracy Le Blanc/

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah Indonesia tengah mencanangkan aturan terkait batasan usia bagi para pengguna media sosial di Indonesia.

Aturan batasan usia bagi pengguna media sosial itu tengah dibahas dan di rancang melalui Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam RUU PDP tersebut, pemerintah tengah mengulas soal batasan usia pengguna media sosial yaitu minimal usia 17 tahun.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga dan Ular Tahun Kerbau Logam 2021

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi,” Kamis dilaporkan Antara.

Dalam teknisnya nanti, orang tua akan turut terlibat dalam memantau serta soal persyaratan apakh orang tersebut sudah berhak menggunakan media sosial atau belum.

Ketika mekanisme ini terjadi, nantinya akan ada sejumlah tahapan yang harus dilewati bagi anak-anak di bawah batas usia yang ingin menggunakan media sosial.

Baca Juga: Jungkook BTS Dinobatkan Sebagai Pria Terseksi, Tagar #SexiestMan Jungkook Trending di Twitter

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x