RUU PDP Muat Batasan Usia, Pengguna Dibawah Usia 17 Tahun Akan Diregulasi untuk Akses Media Sosial

- 19 November 2020, 15:09 WIB
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

PR BANDUNG RAYA - Mengingat banyaknya pengguna media sosial berusia dibawah 17 tahun, maka pemerintah akan mulai melakukan regulasi secara ketat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan bahwa pengguna media sosial dibawah usia 17 tahun akan mulai diregulasi.

Regulasi tersebut berupa batasan usia pengguna media sosial yang akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP).

Baca Juga: Kominfo Usul RUU PDP, Simak 5 Negara di Dunia yang Pernah Terapkan Batasan Penggunaan Media Sosial

"Indonesia melalui RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan bahwa pengguna media sosial dibawah usia 17 tahun wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua.

"Dibawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua, orangtua harus terlibat," tutur dia.

Baca Juga: Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Disarankan Tak Buat Akun Medsos, Kominfo Usulkan RUU PDP

RUU PDP akan memuat syarat yang meliputi mekanisme identifikasi pengguna akun media sosial dengan usia dibawah usia 17 tahun untuk melibatkan orangtua.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x