PR BANDUNG RAYA - Mengingat banyaknya pengguna media sosial berusia dibawah 17 tahun, maka pemerintah akan mulai melakukan regulasi secara ketat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan bahwa pengguna media sosial dibawah usia 17 tahun akan mulai diregulasi.
Regulasi tersebut berupa batasan usia pengguna media sosial yang akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP).
Baca Juga: Kominfo Usul RUU PDP, Simak 5 Negara di Dunia yang Pernah Terapkan Batasan Penggunaan Media Sosial
"Indonesia melalui RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Lebih lanjut, Semuel menuturkan bahwa pengguna media sosial dibawah usia 17 tahun wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua.
"Dibawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua, orangtua harus terlibat," tutur dia.
Baca Juga: Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Disarankan Tak Buat Akun Medsos, Kominfo Usulkan RUU PDP
RUU PDP akan memuat syarat yang meliputi mekanisme identifikasi pengguna akun media sosial dengan usia dibawah usia 17 tahun untuk melibatkan orangtua.