Apple Harus Bayar Denda 1,5 Triliun Atas Tuduhan Praktik Perusahaan yang Memperlambat Kinerja iPhone

- 20 November 2020, 08:51 WIB
Ilustrasi smarphone iPhone.
Ilustrasi smarphone iPhone. /PIXABAY/Steve Buissinne

PR BANDUNGRAYA - Apple membayar 113 juta dollar AS atau setara Rp 1,5 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan oleh 34 negara bagian dan District of Columbia atas praktik perusahaan yang memperlambat kinerja iPhone lama ketika baterainya menurun.

Praktik tersebut tidak diumumkan oleh pihak Apple melainkan dibuktikan oleh detektif internet.

Hal itu membuat para regulator dan pelanggan sama-sama mengkritik perusahaan karena tidak mau terbuka, terutama ketika ditanya tentang hal itu di masa lalu.

"Big Tech harus berhenti memanipulasi konsumen dan memberi tahu mereka seluruh kebenaran tentang praktik dan produk mereka," kata Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich, yang membantu memimpin penyelidikan, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Cnet.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia per Hari Ini, 20 November 2020: 9 Kota Ini Tercatat Lebih dari 1.000 Kasus

"Saya berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi goliath ini jika mereka menyembunyikan kebenaran dari penggunanya,” katanya.

Dilansir The Washington Post sebelumnya melaporkan bahwa Apple akan membayar wilayah Arizona 5 juta dollar AS atau setara Rp70 juta, dengan sisanya dibagi di antara negara bagian lain.

Dalam pengajuan pengadilan, Apple mengatakan telah menyetujui penyelesaian untuk menyelesaikan penyelidikan.

"Tidak ada bagian dari keputusan ini, termasuk pernyataan dan komitmennya, yang merupakan bukti tanggung jawab, kesalahan, atau kesalahan Apple," kata perusahaan itu dalam pengajuannya.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini, Jumat 20 November 2020: Cek Syaratnya

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: CNET


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x