Jokowi: UU Cipta Kerja Butuh Peraturan Pemerintah dan Perpres

9 Oktober 2020, 13:35 WIB

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait ramainya aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. . Dalam uraiannya, Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa berjalan sebagaimana yang dimaksudkan Pemerintah. . Pada akhir kesempatan ini, Jokowi juga menjamin masyarakat bahwa UU Cipta Kerja diciptakan dengan maksud memperbaiki kehidupan pekerja. . Jokowi turut mempersilahkan warga yang masih merasa tidak puas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). . Agil Hari Santoso/PRMN Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x