Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO.5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Itulah lokasi operasional SIM keliling pada hari Rabu, 9 November 2022 dan juga daftar persyaratan yang harus disiapkan dalam proses perpanjangan SIM.***