Adapun waktunya mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, dapat segera mendatangi kedua lokasi tersebut.
Selain lokasi, hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah syarat yang harus dibawa ketika hendak perpanjangan SIM.
• SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya;
• KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP;
• Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia;
• Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis
• Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer;
Baca Juga: Gampang Banget! Ini nih Cara Pasang TV Digital di Smart TV