Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Jumat 28 Agustus 2020

- 28 Agustus 2020, 06:52 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter/@TMCPoldaMetroJaya

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Peringatan: SIM terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya tiap mendekati hari ulang tahun, Anda sebaiknya melihat SIM Anda dan dilihat masa berlakunya.

Baca Juga: Pilih Dealer Dekat hingga Bayar Secara Tunai, Simak 8 Tips Beli Mobil Baru di Tengah Pandemi

Jika Anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud No. 333 Kota Cimahi.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung menghubungi nomor 081220910645.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x