Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Peringatan: SIM terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya tiap mendekati hari ulang tahun, Anda sebaiknya melihat SIM Anda dan dilihat masa berlakunya.
Baca Juga: Aktor Cilik Serial Home Alone Kini Berusia 40 Tahun, Berikut Deretan Film yang Pernah Dibintanginya
Jika Anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud No. 333 Kota Cimahi.
Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung menghubungi nomor 081220910645.***