Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2020

- 29 Agustus 2020, 06:36 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter/@TMCPoldaMetroJaya

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Peringatan: SIM terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya tiap mendekati hari ulang tahun, Anda sebaiknya melihat SIM Anda dan dilihat masa berlakunya.

Baca Juga: Aktor Cilik Serial Home Alone Kini Berusia 40 Tahun, Berikut Deretan Film yang Pernah Dibintanginya

Jika Anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud No. 333 Kota Cimahi.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung menghubungi nomor 081220910645.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x