Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Tetap Aktif Bekerja Meski Berstatus Tersangka Korupsi

- 5 Juni 2024, 20:14 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Tetap Aktif Bekerja Meski Berstatus Tersangka Korupsi
Pj Bupati Bandung Barat Tetap Aktif Bekerja Meski Berstatus Tersangka Korupsi /Pikiran Rakyat/Dewiyatini/

BANDUNGRAYA.ID – Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek Pasar Cigasong di Majalengka, masih menjalankan tugasnya seperti biasa.

Meski sudah ditetapkan tersangka korupsi, Arsan tetap aktif dalam berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk pengukuhan kepala desa di sejumlah kecamatan.

"Pak Pj Bupati masih menjalankan tugasnya dan saat ini sedang mengukuhkan kepala desa di beberapa kecamatan," kata Yoppie Indrawan, Kepala Diskominfotik Bandung Barat, Rabu, 5 Juni 2024.

Yoppie juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini tidak mengganggu operasional pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

"Roda pemerintahan tetap berjalan normal karena kami belum menerima salinan resmi penetapan tersangka dari Kejati Jabar," tambahnya.

Status Tersangka dan Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 5 Juni 2024.

Dalam kasus ini, Arsan diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan menginisiasi Peraturan Bupati Majalengka yang menyimpang dari ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan tersebut diduga dibuat untuk menguntungkan PT. PGA, yang akhirnya memenangkan lelang proyek Pasar Sindang Kasih.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah