Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Proses Rekontruksi Penembakan Brigadir J Tidak Transparan, Ada yang Ditutupi?

30 Agustus 2022, 12:44 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Proses Rekontruksi Penembakan Brigadir J Tidak Transparan, Ada yang Ditutupi? /PMJNews/istimewa/

BANDUNGRAYA.ID- Proses rekontruksi penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dilakukan hari ini Selasa, 30 Agustus 2022.

Rekontruksi penembakan Brigadir J dihadiri langsung oleh para tersangka yakni, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richad Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawathi.

Namun, pihak pengcara mengaku kecewa dengan pelaksanaan rekontruksi penembakan Brigadir J karena merasa tidak transparan dan seolah ditutupi.

Baca Juga: AKHIRNYA TERBONGKAR, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Punya Hubungan Terlarang Kata Deolipa, Begini Ceritanya

Kekecewaan itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara Brigadir J kepada media di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, proses rekontruksi penembakan Brigadir J memperagakan 78 adegan reka ulang yang terdiri dari 16 adegan peristiwa di Magelang dan 35 adegan peristiwa di TKP Saguling II.

Selain itu, proses rekontruksi penembakan Brigadir J memperlihatan 27 adegan peristiwa di TKP Duren Tiga Nomor 46.

Lokasi rekontruksi ulang penembakan Brigadir J dilakukan di rumah probadi Irjen Pol Ferdy Sambo dan di rumah dinas Kadiv Propam.

Proses rekontruksi ulang pemebakan Brigadir J diawasi langsung oleh pengawas eksrernal Polri yang terdiri dari Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

Kamaruddin Simanjuntak yang hadir kesana merasa kecewa karena malah diusir saat ingin melihat rekontruksi ulang kejadian penembakan Brigadir J.

Baca Juga: PUTRI CANDRAWATHI Tak Menggubris! Ibu Brigadir J Teriak Histeris, Minta Bantuan Panglima TNI: Tolong Kami Pak

Kekecewaan tersebut dikarenakan tim pengacara tidak diperbolehkan masuk ke lokasi rekonstruksi ulang.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip Bandungraya.id dari Antara.

Kamaruddin Simanjuntak dan tim pengacara diusir dan tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J yang dilakukan Dirtipidium Bareskrim Polri.

Karena ia merasa bahwa kehadiran dirinya pada proses rekontruksi ulang penembakan Brigadir J adalaah hak untuk melihat dan memastikan peristiwa tersebut.

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: VIRAL! Video Wanita Muda Ngaku Anak PNS Gaji Tinggi Hina Anak Petani, Netizen: Belum Tau Penghasilan...

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.

Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler