BANDUNGRAYA.ID- Ferdy Sambo kini telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri akibat dari kasus penembakan Brigadir J.
Dalam sidang komisi kode etik tersebut, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagai anggota kepolisian.
Dimana dengan jabatan yang ia miliki, Ferdy Sambo menyeret beberapa orang termasuk pejabat polri untuk memanipulasi kejadian penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Gegara Oknum Bobotoh, Persib Bandung Kena Denda, Gak Tanggung-tangung Sampe Ratusan Juta!
Memiliki posisi penting di kepolisian sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo memerintah anak buahnya untuk melakukan tindakan kriminal melawan hukum.
Skema dan motif pembunuhan Brigadir J pun tak luput dari skenario buatan agar hukum sulit untuk menguak tabir yang sebenarnya.
Namun semua itu perlahan terkuak sampai Ferdy Sambo telah diputuskan menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ramon Papana, yang Digugat Karena Merk Dagang Open Mic, Ternyata...
Ferdy Sambo sekarang telah resmi menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).