Cek Fakta: Wamenlu Dikabarkan Larang Semua WNA Datang ke Indonesia saat Corona Kecuali TKA Tiongkok

14 September 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. /Pikiran Rakyat/.*/Pikiran Rakyat

PR BANDUNGRAYA - Tersiar kabar berita di laman sosial media Facebook, yang menyatakan Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) memasuki Indonesia di tengah pandemi kecuali Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Kabar itu beredar setelah salah satu pemilik akun Facebook bernama Reyna Shasmeca mengunggah berita tersebut.

“Kecuali sesama Komunis,” tulisnya dalam unggahannya.

Baca Juga: Peserta Tes SKB CPNS Kota Bandung Ada yang Positif Covid-19, Panitia Terpaksa Menjadwal Ulang

Dalam gambar yang diunggahnya, terdapat judul dari salah satu media dengan judul “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona, Kecuali TKA Tiongkok”.

Dok. Turnbackhoax.id

Namun, setelah ditelusuri Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Trun Back Hoax, jika informasi tersebut diklaim sebagai informasi yang salah.

Judul artikel hasil unggahan oleh pemilik akun Facebook tersebut adalah sebuah artikel hasil editan atau suntingan. Dengan judul asli artikel itu hanya “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI datang, Wamenlu: RI juga larang WNA Masuk Saat Corona” tanpa disertai dengan “Kecuali TKA China”.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Karawang Hari Ini 14 September 2020: Kasus Positif Tambah Lagi 14 Orang

Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar telah mengingatkan Indonesia untuk melarang kedatangan WNA selama pandemi virus corona.

Siregar menganggap pelarangan terhadap WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Tapi, saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun,” katanya.

Baca Juga: 10 Potret Menawan Tay Tawan, Aktor Thailand dengan Kulit Tan dan Senyuman yang Menawan

Sementara itu, foto tanpa keterangan yang diunggah oleh salah satu media itu juga tidak sesuai dengan isi pemberitaan. Terlihat jika dalam foto tersebut, puluhan TKA Tiongkok yang tidak mengenakan masker itu adalah foto tahun 2019, sebelum pandemi berlangsung,

Saat itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh mengungkapkan bahwa 51 TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhoknga, Aceh Besar, legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Dilansir dari RRI, diketahui jika WNI telah ditolak kedatangannya oleh sebanyak 59 Negara. Pelarangan yang terjadi terhadap Indonesia, dinilai sebagai bukti ada masalah dalam menangani Covid-19.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Tragedi Penusukan Syekh Ali Jaber

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan jika pemerintah tidak sigap menyikapinya akan berdampak terhadap berbagai sektor, termasuk kegiatan ekonomi WNI di 59 negara tersebut.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id

Tags

Terkini

Terpopuler