Hoaks atau Fakta: Tersiar Foto Rombongan Koruptor Tak Pakai Borgol di Luar Sel, Cek Kebenarannya

- 20 Desember 2020, 17:49 WIB
Tangkapan layar hoaks Koruptor bergerombol di luar sel tak kenakan borgol.
Tangkapan layar hoaks Koruptor bergerombol di luar sel tak kenakan borgol. //Dok. Turbackhoax.id

PR BANDUNGRAYA - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa rombongan koruptor tidak diborgol.

Kabar ini disiarkan melalui sebuah foto yang menunjukkan sejumlah pria mengenakan rompi oranye khas tahanan.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dilansir PRBandungraya.com dari turnbackhoax.id dalam artikel "[SALAH] “Rombongan Koruptor, Tak Satupun Yang Diborgol!?”, klaim tersebut adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Anggota FPI Memeras Sopir Truk Sebelum Berjihad, Tinjau Kebenarannya

Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook Ari Wibowo pada 13 Desember 2020 dengan narasi sebagai berikut:

"Rombongan koruptor, tak satupun yang diborgol!?"

Kabar ini juga dibagikan oleh pemilik akun Facebook Oemar dengan narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Hari Ini, 20 Desember 2020: Ada Lebih dari 6.000 Kasus Baru

“Ini bukan rombongan wisatawan. Tapi rombongan MALING GEDE alias KORUPTOR…
Nggak ada satupun yang diborgol, tuh…
Hehehehe …..”

Bersama dengan narasi tersebut, kedua akun Facebook itu mengunggah foto berisikan sejumlah pria menggunakan rompi oranye sembari membawa koper.

Berdasarkan hasil penelusuran, romobongan tersebut merupakan sejumlah Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Foto itu diambil pada 25 Juli 2018 saat pemindahan tahanan.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 20 Desember 2020: Al Berani Akui Perasaannya Pada Andin?

Foto menampilkan suasana pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Guntur, Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ada total 18 orang, 13 orang menuju rutan Kejati Jatim dan 5 orang menuju rutan Medaeng.

Mereka memang tidak diborgol karena pada saat itu aturan tangan diborgol belum berlaku.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ternyata Ini Alasan BCL Berhenti Sementara Jadi Juri Indonesian Idol

Aturan sistem borgol terhadap tersangka korupsi mulai diterapkan sejak 2 Januari 2019.

Para anggota DPR tersebut ditahan KPK atas kasus suap APBD 2015 Kota Malang.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah