Tautan tersebut memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima hadiah, salah satunya membayar sejumlah uang.
Faktanya, pesan serupa ternyata pernah beredar sebelumnya melalui pesan berantai Whatsapp dan media sosial Facebook.
Sementara itu, Public Relations Lead Shopee Indonesia Aditya Maulana mengungkapkan bahwa pesan singkat yang menginformasikan pembagian hadiah tersebut adalah palsu alias hoaks.
Baca Juga: Positif Covid-19 Usai 7 Hari Divaksinasi, Bupati Sleman Yakin Penyebabnya Bukan Sinovac
Menurut Aditya, info resmi terkait pengundian hadiah dari Shopee selalu diumumkan melalui aplikasi Shopee, bukan melalui pesan singkat.
Tak hanya melalui aplikasi Shopee, Aditya juga menuturkan bawha pengumuman resmi juga disampaikan melalui media sosial resmi Shopee.
Di antaranya media sosial Instagram (shopee_id), Twitter (@ShopeeID), dan Facebook (Shopee).
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak 8 Aturan Barunya
Berdasarkan semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pesan tersebut masuk ke dalam kategori konten palsu.***