HOAKS atau FAKTA: Masyarakat yang Mudik Lebaran pada 6-7 Mei 2021 Dikabarkan Kena Denda Rp100 Juta

- 5 April 2021, 13:26 WIB
Tersiar kabar hoaks yang mengklaim bahwa ada sanksi denda Rp100 juta bagi orang yang nekat mudik pada 6-7 Mei 2021.
Tersiar kabar hoaks yang mengklaim bahwa ada sanksi denda Rp100 juta bagi orang yang nekat mudik pada 6-7 Mei 2021. /ANTARA/Budi Candra

PR BANDUNGRAYA - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik pada Lebaran 2021 mendatang.

Klaim tersebut menyebutkan, larangan mudik berlaku pada 6-7 Mei 2021 dengan sanksi denda Rp100 juta bagi yang melanggar.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Turnbackhoax.id dengan judul '[SALAH] Denda Mudik Rp100 Juta Pada 6-7 Mei 2021', klaim tersebut sudah dipastikan salah atau hoaks.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kondisi Darurat Keuangan Negara Bocor ke Publik, Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Ini?

Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook Uce Prasetyo pada 27 Maret 2021 dengan narasi sebagai berikut:

"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta. Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021"

Unggahan hoaks pengguna Facebook soal sanksi mudik lebaran 2021.
Unggahan hoaks pengguna Facebook soal sanksi mudik lebaran 2021. Dok. Turnbackhoax.id

Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook Uce Prasetyo mengunggah foto inforgrafis terkait peraturan larangan mudik.

Baca Juga: Foto Rapor SMP Amanda Manopo Viral di Media Sosial, Warganet Akui 'Andin' Sudah Glowing Sejak Dini

Setelah ditelusuri, poster infografis yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Uce Prasetyo adalah aturan yang berlaku pada tahun 2020.

"Perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor,” demikian pernyataan pihak penerbit infografis.

Terkait mudik lebaran tahun 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa akan diberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Foto Jokowi Hadiri Nikahan Aurel-Atta Diunggah Kemensetneg, Uki: Presiden Hadiri Resepsi Itu Fine Aja, Tapi...

Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Aturan tersebut masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

Baca Juga: Gara-gara Adegan Romantis Hong Cha Young dengan Vincenzo, Drakor Vincenzo Berhasil Cetak Rating Tinggi!

“Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” tutur Budi Karya.

Dengan demikian, klaim bahwa sanksi melanggar mudik pada 6-7 Mei 2021 didenda Rp100 juta adalah salah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x