Jadwal Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020

10 Desember 2020, 07:31 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling Cimahi hari ini, Kamis 10 Desember 2020. /Instagram.com/@simsatlantaspolrescimahi

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polres Cimahi.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Cimahi, Kamis 10 Desember 2020 berada di satu lokasi. Lokasi perpanjangan SIM di Alun-alun Kota Cimahi.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020

Mengutip dari akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

Baca Juga: Bocor! Samsung Galaxy S21 Diperkirakan Rilis Bulan Depan, Intip Ulasan dan Spesifikasi Lengkapnya

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 10 Desember 2020: Virgo Harus Tetap Tenang, Bersikaplah Cuek

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Xiaomi Mi 11 Dikabarkan Hadir dengan Pengisian cepat 55W, Isi Daya 0-100 Persen hanya 35 Menit

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Ini 8 HP Murah di Bawah Rp3 Jutaan per Desember 2020: Ada Realme C12 hingga Samsung Galaxy A01 Core

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 9 Desember 2020, pihak Polrestabes Kota Bandung berikan dispensasi 1 hari untuk dapat diperpanjang pada hari ini.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler