Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Rabu 8 Desember 2021: Hanya di 1 Tempat

8 Desember 2021, 08:07 WIB
Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Rabu 8 Desember 2021: Hanya di 1 Tempat /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal lokasi SIM keliling Cimahi hari ini Rabu 8 Desember 2021 bertempat di satu lokasi berikut.

Bagi Anda yang berada di wilayah Bandung dan berkeinginan perpanjang SIM bisa melihat jadwalnya berikut ini.

Satlantas Polrestabes Cimahi hari ini menggelar pelayanan perpanjangan SIM keliling di dua lokasi.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 8 Desember 2021: Ada di 2 Tempat

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu, 8 Desember 2021: Aquarius, Sadarlah! Ada yang Sedang Memperhatikanmua

Layanan SIM keliling pada Rabu 8 Desember 2021 hanya melayani mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB dan peserta harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan membawa handsanitizer.

Sedangkan untuk lokasi perpanjangan SIM keliling Cimahi hari ini berada di satu lokasi titik berikut:

1. Cimahi Mall, Kota Cimahi.

Baca Juga: Hadapi Madura United, Persib Kehilangan Pemain Asal Cimahi Zalnando Akibat Akumulasi Kartu

Baca Juga: Surat Edaran Sudah Terbit, Besok Warga Kota Cimahi Diimbau Matikan Listrik Selama 1 Jam

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Cimahi Rabu 8 Desember 2021.

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Siap-siap Bayar Uang Parkir di Cimahi Naik 100 Persen, Ini Tarif Barunya

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Biaya perpanjangan termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun informasi perincian pembayaran perpanjangan adalah SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, biaya asuransi Rp50 ribu dan biaya tes kesehatan Rp50 ribu.

Perlu diingat untuk pelayanan SIM di atas hanya khusus melayani SIM A dan SIM C saja.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler