PR BANDUNGRAYA – Untuk warga Cimahi dan sekitarnya, siap-siap merogoh kocek lebih dalam jika memarkirkan kendaraan.
Pasalnya, Pemerintah Kota Cimahi resmi menaikkan tarif parkir hingga 100 persen.
Pemkot Cimahi akan menaikkan tarif parkir ke semua jenis kendaraan bermotor.
Baca Juga: Boncengan Bertiga, Nyawa Warga Arjasari Melayang Sia-sia Usai Motor yang Dikendarai Tehantam Truk
Dilansir PRBandungRaya.com dari berita prfmnews.pikiran-rakyat.com berjudul Tarif Parkir Bagi Motor dan Mobil di Kota Cimahi Naik Hingga 100 Persen, untuk menjalankan tarif baru parkir kendaraan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggelar sejumlah sosialiasi pada seluruh juru parkir di lingkup Kota Cimahi, Minggu 28 Februari 2021.
Mereka membahas sejumlah aturan yang akan diberlakukan ke depannya termasuk soal kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Cimahi.
Baca Juga: Ditunjuk Gantikan Nurdin Abdullah sebagai Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman: Innalillahi
Dalam pertemuan itu pun dibahas soal di mana saja tempat yang tidak boleh dipakai untuk parkir.