Catatan Realisasi Pajak Cimahi Tahun 2023: PBB Mendominasi, Segini Jumlahnya

16 Januari 2024, 11:03 WIB
Catatan Realisasi Pajak Cimahi Tahun 2023: PBB Mendominasi, Segini Jumlahnya /ANTARA/Reno Esnir

BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi melaporkan pencapaian yang membanggakan dalam realisasi hasil pajak daerah sepanjang tahun 2023.

Jumlahnya mencapai lebih dari Rp210 miliar, atau secara tepatnya Rp210.047.188.688.

Menurut Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochamad Ronny, pencapaian ini melebihi target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp193.265.398.170.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 16 Januari 2024 Naik Lagi? Cek Infonya di Sini

Bahkan, terjadi peningkatan dibanding tahun 2022 yang hanya mampu mencapai Rp193.857.046.744.

Ronny menjelaskan bahwa realisasi pajak daerah ini berasal dari sembilan jenis pajak, melibatkan kontribusi dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pencapaian terbesar dalam penerimaan pajak daerah tahun 2023 adalah PBB dengan nilai mencapai Rp42.284.388.475, diikuti oleh pajak BPHTB sebesar Rp49.444.869.836, dan pajak penerangan jalan Rp42.284.388.475.

"Secara peringkat, PBB mendominasi dalam kontribusi pajak, diikuti oleh BPHTB dan penerangan jalan," ungkap Ronny.

Namun, Ronny juga menyebutkan bahwa sektor hiburan menjadi pengecualian dengan pencapaian hasil pajak paling rendah.

Hal ini terjadi karena Kota Cimahi memiliki keterbatasan tempat hiburan dibandingkan dengan Kota Bandung.

"Pajak hiburan memang masih kecil di kita, bahkan mengalami penurunan dari tahun 2022. Pada tahun 2023, realisasi mencapai Rp359.013.252, meskipun melebihi target sebesar Rp300.000.000. Namun, kontribusinya tidak terlalu signifikan," tambah Ronny.

Keterbatasan industri hiburan di Kota Cimahi, yang hanya memiliki tiga kecamatan dan 15 kelurahan, menjadikan pajak hiburan sulit untuk berkembang.

Ronny menuturkan bahwa selama ini, pajak hiburan hanya mengandalkan kegiatan di tempat terbuka seperti pasar malam dan permainan di mal atau pusat perbelanjaan.

Meski demikian, keberadaan kegiatan tersebut bersifat tidak menentu, sehingga sulit untuk memberikan dorongan signifikan pada kontribusi pajak dari sektor hiburan.

"Meski terdapat kegiatan seperti pasar malam atau acara di Brigif yang bisa sedikit mendongkrak, tetapi kontribusinya tetap terbatas," pungkasnya.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler