Jadwal Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Sabtu 27 November 2021: Cek di Sini

- 27 November 2021, 07:05 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Sabtu 27 November 2021: Cek di Sini
Jadwal Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Sabtu 27 November 2021: Cek di Sini /ANTARA/Ampelsa

BANDUNFRAYA.ID- Jadwal lokasi SIM keliling Cimahi hari ini, Sabtu 27 November 2021 cek di sini.

Jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling terbaru Cimahi hari ini bertempat hanya di satu lokasi berikut.

Bagi Anda yang berada di wilayah Cimahi dan berkeinginan perpanjang SIM bisa melihat jadwalnya berikut ini.

Satlantas Polrestabes Cimahi hari ini menggelar pelayanan perpanjangan SIM keliling di satu lokasi.

Baca Juga: Surat Edaran Sudah Terbit, Besok Warga Kota Cimahi Diimbau Matikan Listrik Selama 1 Jam

Layanan SIM keliling hari ini hanya melayani mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan peserta harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan membawa handsanitizer.

Sedangkan untuk lokasi perpanjangan SIM keliling Kota Bandung hari ini berada di titik berikut:

1. ALUN-ALUN CIMAHI/DEPAN GEDUNG DPRD KOTA CIMAHI

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Baca Juga: Siap-siap Bayar Uang Parkir di Cimahi Naik 100 Persen, Ini Tarif Barunya

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Cimahi hari ini, Sabtu 27 November 2021.

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Syok, Mobilnya Ditabrak Mobil Box Saat Mau Fitting Baju

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Biaya perpanjangan termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun informasi perincian pembayaran perpanjangan adalah SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, biaya asuransi Rp50 ribu dan biaya tes kesehatan Rp50 ribu.

Perlu diingat untuk pelayanan SIM di atas hanya khusus melayani SIM A dan SIM C saja.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x