Ia dapat dijerat Pasal 221 KUHP Pidana, UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dilansir dari akun Instagram @satlantascimahi, berikut adalah detail dari tersangka pelaku pembunuhan anak di kota Cimahi.
Nama : Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Gg. Saluyu VI No.2 RT 04 RW 04 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung
Ciri Ciri : Tinggi 160 Cm, Rambut Pendek Ikal, Perawakan Kurus, Tato pada kedua lengan.***