BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Ditangkap di Tempat Ini

- 23 Oktober 2022, 22:49 WIB
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Ditangkap di Tempat Ini
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Ditangkap di Tempat Ini /Polres Cimahi/

BANDUNGRAYA.ID - Breaking news, Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Ditangkap di Tempat Ini.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis anak perempuan di Cimahi Selatan.

Pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical ditangkap beberapa saat usai polisi mengumumkan identitasnya.

Baca Juga: Biodata Profil Lengkap Jeka Saragih, Petarung Asal Indonesia yang Kalahkan Jawara Korea Selatan di Road to UFC
Ical diciduk tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar tak lama setelah identitasnya diumumkan ke khalayak.

Sebelumnya, pada Minggu 23 Oktober siang di Polres Cimahi, polisi merilis dan menetapkan Ical ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, pelaku berusia 22 tahun itu berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Sukasari Kota Bandung pada Minggu sore.

Baca Juga: Persis Solo Ngebet Ingin PSSI KLB, Bos Persib Bandung ‘Tampar’ Kaesang dengan Bawa-bawa Presiden Jokowi
“Kita mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kita pun langsung bergerak. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan. Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi," kata sumber terpercaya Pikiran Rakyat.

Masih dari keterangannya, Saat melakukan aksi kejinya, pelaku dalam keadaan mabuk. Ical mengaku hendak mengambil HP korban, namun gagal dan menusuk korban.

Setelah itu, aksi kriminal pelaku tak berhenti di situ, dia melancarkan aksi penjambretan lain di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Pelaku sedang diperiksa intensif di Polres Cimahi. Rencananya besok mau dipublish," tuturnya.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persija Jakarta Terbaru Main Tanggal Berapa? Ternyata Ini Jadwal Usai BRI Liga 1 Vakum
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pun membenarkan terkait penangkapan pelaku. Ia meminta publik bersabar untuk mengetahui rilis lanjutan terkait penusukan bocah di bawah umur ini.

"Betul infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB. Namun masih dilapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya," ujarnya.

Sebelumnya, Ibrahim Tompo mengatakan telah mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penyesuaian data dan informasi serta alat bukti, sehingga disimpulkan Ical sebagai pelakunya.

Ibrahim menyebut pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.

Alasannya, kata Ibrahim, pelaku diduga sempat meminta ponsel milik korban sebelum melakukan penusukan.

"Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Ibrahim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Ditangkap, Tak Lama Setelah Identitas Diumumkan".

Pelaku disangkakan 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.***(Yudianto Nugraha
/Pikiran Rakyat)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah