Hal ini terjadi karena Kota Cimahi memiliki keterbatasan tempat hiburan dibandingkan dengan Kota Bandung.
"Pajak hiburan memang masih kecil di kita, bahkan mengalami penurunan dari tahun 2022. Pada tahun 2023, realisasi mencapai Rp359.013.252, meskipun melebihi target sebesar Rp300.000.000. Namun, kontribusinya tidak terlalu signifikan," tambah Ronny.
Keterbatasan industri hiburan di Kota Cimahi, yang hanya memiliki tiga kecamatan dan 15 kelurahan, menjadikan pajak hiburan sulit untuk berkembang.
Ronny menuturkan bahwa selama ini, pajak hiburan hanya mengandalkan kegiatan di tempat terbuka seperti pasar malam dan permainan di mal atau pusat perbelanjaan.
Meski demikian, keberadaan kegiatan tersebut bersifat tidak menentu, sehingga sulit untuk memberikan dorongan signifikan pada kontribusi pajak dari sektor hiburan.
"Meski terdapat kegiatan seperti pasar malam atau acara di Brigif yang bisa sedikit mendongkrak, tetapi kontribusinya tetap terbatas," pungkasnya.***