MUDAH! Begini Syarat Jadi Penerima BSU Tahap 3 di BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan NIK dan Nama Ibu Kandung

26 September 2022, 20:35 WIB
MUDAH! Begini Syarat Jadi Penerima BSU Tahap 3 di BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan NIK dan Nama Ibu Kandung. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BANDUNGRAYA.ID - MUDAH! Begini syarat jadi penerima BSU tahap 3 di BPJS Ketenagakerjaan, siapkan NIK dan nama ibu kandung.

Rencananya BSU tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair, selamat anda mendapatkan jika sesuai persyaratan cek disini.

BSU tahap 3 segera cair di BPJS Ketenagakerjaan nominalnya lumayan buruan cek sekarang.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Tayang Film Pamali Terinspirasi dari Video Game Bergenre Horor Lengkap Sinopsis, Daftar Pemain

Selain itu ada juga kategori pekerja yang berhak menerima BSU tahap 3 yang saat ini segera cair beberapa waktu kedepan.

Bagi anda yang mencari informasi penerima BSU tahap 3 ribu lewat situs yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 bagi masyarakat, banyak yang mencari tahu kategori pekerja penerima bantuan ini dan cara cek penerima BSU.

Kemnaker dalam menyalurkan BSU, mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data pekerja calon penerima BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Risih Banyak Semut di Rumah? Begini Cara Hilangkannya, Cukup Siapkan Bumbu Dapur Ini Dijamin Ampuh!

Data tersebut diolah oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan syarat dan kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600.0000, sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Selain menyiapkan data, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan situs yang bisa diakses pekerja untuk cek penerima BSU.

Adapun situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Simak cara cek penerima BSU lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dikutip dari berbagai sumber berikut ini:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Kemudian lihat bagian cek penerima BSU 2022

3. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terbaru, dan email.

Baca Juga: Kronologi Driver Ojol Dipukul Oleh 3 Orang Karena Serobot Antrian SPBU di Semarang, Satu Pelaku Diamankan

4. Klik 'lanjutkan' untuk melihat notifikasi status penerimaan BSU 2022.

Sejauh ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 tahap 1 kepada 4.112.052 pekerja dari 4,3 juta orang yang ditargetkan.

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu 14 September 2022 yang lalu," kata Menaker Ida Fauziah.

Sisanya akan disalurkan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara setelah dibuatkan nomor rekening.

Setelah verifikasi dan validasi, Kemnaker berupaya akan menyalurkan BSU 2022 tahap 2 mulai pekan depan.

Adapun kategori pekerja yang bisa menerima dana BSU tahap 3 dari Kemnaker, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bergaji sebulan maksimal Rp3,5 juta

Baca Juga: LINK Nonton Streaming Film Emergency Declaration 2022 Sub Indo Situs Legal, Bukan Drakorindo, Telegram

- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.

- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), juga bukan anggota TNI/Polri yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Demikian ulasan syarat jadi penerima BSU Tahap 3 di BPJS Ketenagakerjaan, siapkan NIK dan nama ibu kandung.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler