Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 29 April 2024: Meluncur Rp1000 per Gram

- 29 April 2024, 12:54 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 29 April 2024: Meluncur Rp1000 per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 29 April 2024: Meluncur Rp1000 per Gram /ANTARA/Puspa Perwitasari/

BANDUNGRAYA.ID - Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau melalui platform Logam Mulia mengalami penurunan sebesar Rp1.000 per gram, sehingga kini berada pada angka Rp1.325.000 per gram pada hari ini, Senin 29 April 2024.

Sehari sebelumnya, harga emas batangan mencapai Rp1.326.000 per gram pada Sabtu 27 April 2024.

Sementara itu, untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Senin ini, tercatat sebesar Rp1.221.000 per gram.

Baca Juga: 9 Tempat Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan Piala Asia U23 di Bandung, Yuk Ah Gaskeun!

Dalam setiap transaksi jual, berlaku potongan pajak yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari nilai total buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan per pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Senin 29 April 2024.

Baca Juga: BARU SAJA Gempa Bumi Magnitudo 3.8 Mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara Senin 29 April 2024

- Emas 0,5 gram: Rp712.500
- Emas 1 gram: Rp1.325.000
- Emas 2 gram: Rp2.590.000
- Emas 3 gram: Rp3.860.000
- Emas 5 gram: Rp6.400.000
- Emas 10 gram: Rp12.745.000
- Emas 25 gram: Rp31.737.000
- Emas 50 gram: Rp63.395.000
- Emas 100 gram: Rp126.712.000
- Emas 250 gram: Rp316.515.000
- Emas 500 gram: Rp632.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.265.600.000

Pengurangan pajak pada pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pajak yang telah dibayarkan.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x