PR BANDUNGRAYA – Informasi mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 terbaru, harap simak ini persyaratan terbaru bagi para calon peserta yang ingin lolos seleksi gelombang 14.
Selama tahun 2021, Pemerintah telah membuka kembali program Kartu Prakerja untuk membantu masyarakat terkhusu bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan pembelajaran terkait kemampuan atau skil. Kini program tersebut telah sampai di Kartu Prakerja gelombang 14.
Melansir website resmi Kartu Prakerja, para pendaftar yang mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 14 harus mempunyai syarat-syarat khusus di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.
Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 14 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan di bawah ini:
1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.