BANDUNGRAYA.ID - Bansos PKH atau bantuan sosial dalam program keluarga harapan kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial pada bulan Maret 2022 ini.
Salah satu besaran yang akan diterima adalah sebesar Rp3 juta. Pembagian Bansos PKH Rp3 juta ini tentu bukan untuk semua orang.
Akan tetapi diberikan kepada orang yang sudah memenuhi persyaratan dari Kemensos.
Namun pastinya, salah satu golongan (komponen) atau syarat wajib yang akan mendapatkan bansos PKH Rp3 juta ini adalah pemilik KTP WNI yang berstatus ibu hamil dan anak usia dini.
Nantinya ibu hamil dan anak usia dini ini akan ditransfer bansos PKH sebesar Rp3 juta ke rekening himbara yaitu, BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Pencairan bansos ini tentu tidak secara langsung. Namun dilakukan empat tahap, sehingga total yang didapatkan Rp3 juta.
Baca Juga: Anda Ditransfer BLT UMKM Maret 2022, Syaratnya Jika Terdaftar di Link Resmi INI!