MUDAH! Begini Syarat Jadi Penerima BSU Tahap 3 di BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan NIK dan Nama Ibu Kandung

- 26 September 2022, 20:35 WIB
MUDAH! Begini Syarat Jadi Penerima BSU Tahap 3 di BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan NIK dan Nama Ibu Kandung.
MUDAH! Begini Syarat Jadi Penerima BSU Tahap 3 di BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan NIK dan Nama Ibu Kandung. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

Sisanya akan disalurkan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara setelah dibuatkan nomor rekening.

Setelah verifikasi dan validasi, Kemnaker berupaya akan menyalurkan BSU 2022 tahap 2 mulai pekan depan.

Adapun kategori pekerja yang bisa menerima dana BSU tahap 3 dari Kemnaker, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bergaji sebulan maksimal Rp3,5 juta

Baca Juga: LINK Nonton Streaming Film Emergency Declaration 2022 Sub Indo Situs Legal, Bukan Drakorindo, Telegram

- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.

- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), juga bukan anggota TNI/Polri yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Demikian ulasan syarat jadi penerima BSU Tahap 3 di BPJS Ketenagakerjaan, siapkan NIK dan nama ibu kandung.***

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x