Sisanya akan disalurkan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara setelah dibuatkan nomor rekening.
Setelah verifikasi dan validasi, Kemnaker berupaya akan menyalurkan BSU 2022 tahap 2 mulai pekan depan.
Adapun kategori pekerja yang bisa menerima dana BSU tahap 3 dari Kemnaker, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bergaji sebulan maksimal Rp3,5 juta
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.
- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), juga bukan anggota TNI/Polri yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Demikian ulasan syarat jadi penerima BSU Tahap 3 di BPJS Ketenagakerjaan, siapkan NIK dan nama ibu kandung.***