BANDUNGRAYA.ID- KABAR GEMBIRA! BPUM segera cair Rp600 ribu, selamat anda mendapatkan BLT UMKM bagi yang sesuai syarat.
Bantuan Produktif usaha mikro atau biasa di singkat dengan BPUM, merupakan salah satu jenis BLT yang diberikan pemerintah yang ditujukan pada para pengusaha mikro kecil.
Bantuan yang akan cair pada kali ini berjumlah Rp600 ribu. Seperti yang diketahui, jumlah BPUM ini berbeda disetiap tahunnya.
Baca Juga: Cara Hilangkan Permen Karet pada Rambut Tidak Perlu Dipotong, Ini Rekomendasi dari Dokter
Pada tahun 2020 BPUM yang cair berjumlah Rp2,4 juta. Di tahun 2021, berjumlah Rp1,2 juta, sedangkan di tahun 2022 sebanyak Rp600 ribu. BPUM ini bisa didapat dengan persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki e-ktp
3. Mmiliki Usaha Mikro
4. Bukan Pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI
5. Tidak Sedang Menerima KUR
Jika pelaku usaha mikro sudah memenuhi syarat diatas, maka diminta untuk segera mendaftar.
Tak hanya syarat untuk mendapatkan BPUM, terdapat juga beberapa ciri-ciri yang tidak akan menerima BLT BPUM meskipun sudah mendaftar, berikut ciri-cirinya:
1. Anggota Sipil Negara
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank
7. Pelaku UMKM yang sudah pernah menjadi penerima BPUM di tahun 2020 atau 2021