Bank Himbara merupakan bank BUMN, sama halnya dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Namun jika tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bagi anda pekerja atau buruh yang mendapatkan BSU tahap ke-7 pada bulan November 2022, dapat mencairkannya melalui Kantor Pos.
Berdasarkan informasi dari Kemnaker bakal ada sekitar 16 juta lebih para pekerja atau buruh yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahapan ke-7 bulan November 2022.
Apabila anda adalah salah satu penerima BSU tersebut dan tidak mempunyai rekening Bank Himbara anda dapat mencairkannya memalui Kantor Pos.
Dikutip tim BandungRaya.id, dari Instagram @Kemnaker, mengenai cara dan mekanisme pencairan BSU tahap k-7 di Kantor Pos.
Berikut ini adalah mekanisme serta tatacara pencairan dana BSU senilai Rp600 ribu melalui Kantor Pos:
1. Bagi anda penerima BSU tahap ke-7 bisa langsung datang ke Kantor Pos terdekat.
2. Penerima BSU tahap ke-7 harus menunjukan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi PosPay.