Anti Ribet! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Baru di PHK Mudah dan Cepat

- 15 November 2022, 12:04 WIB
Anti Ribet! Begini Cara Mudah dan Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Baru di PHK
Anti Ribet! Begini Cara Mudah dan Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Baru di PHK /ANTARA/Reno Esnir

BANDUNGRAYA.ID - Anti Ribet! Begini Cara Mudah dan Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Baru di PHK.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sering terjadi. Salah satu pengaman keuangan yang bisa dijadikan modal usaha adalah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25) yang diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Dicari 848 Pelamar untuk Lowongan Magang di Perusahaan Besar, dari BPJS Kesehatan hingga Sosro! Begini Caranya

Dalam Undang Undang tersebut, PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172.

Lebih sederhana PHK adalah pengakhiran hubungan kerja dari pihak perusahaan yang mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban pekerja.

PHK tentu berbeda dengan mengundurkan diri atau masalah diri. Perusahaan harus membayar uang perlindungan kepada mantan karyawannya tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: INFO LOKER: BPJS Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran untuk SMA/SMK, D3, S1, S2 Tahun 2022, Ini Link Daftarnya

Para peserta yang terkena PHK bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu program JHT (Jamninan Hari Tua) yang bisa dicairkan untuk modal selanjutnya.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x