Selamat! Bantuan PKH Rp1,6 Juta Desember Cair, Cek dan Daftarkan Nama Anda di Sini

- 12 Desember 2022, 05:33 WIB
Selamat! Bantuan PKH Rp1,6 Juta Desember Cair, Cek dan Daftarkan Nama Anda di Sini
Selamat! Bantuan PKH Rp1,6 Juta Desember Cair, Cek dan Daftarkan Nama Anda di Sini /ANTARA/Abriawan
 
BANDUNGRAYA.ID - Bantuan PKH Rp1,6 juta Desember cair, segera cek nama anda disini.
 
Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah untuk Keluarga Miskin (KM) yang kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH. 
 
Hingga kini pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) PKH untuk tahun 2022. 
Sementara itu, bansos PKH ini ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas dan lansia. Nama penerima bisa cek disini.
 
Selanjutnya bantuan akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. 
 
Namun, dikarenakan adanya berbagai kendala yang menyebabkan terhambatnya pencairan dibulan Oktober lalu, masyarakat yang terdaftar kembali menerima bantuan di bulan Desember ini.
 
Adapun pencairan bansos PKH ini diberikan dan ditansfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN. 
 
Pemerintah menganggarkan bansos PKH ini untuk 10 juta penerima pada tahun 2022, dengan total Rp414 triliun Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diluncurkan oleh pemerintah.
 
Adapun pendaftaran bansos PKH ini dapat dilakukan secara online. Maka dari itu, bagi anda yang bagi anda yang belum tahu cara daftar bansos PKH ini, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
 
1. Download aplikasi Cek Bansos
 
Aplikasi "Cek Bansos" ini tersedia di Playstore dan dapat di unduh secara gratis.
 
2. Registrasi dan pembuatan akun
 
Sebelum melakukan pendaftaran dan pembuatan akun, silahkan anda siapkan terlebih dahulu e-KTP dan Kartu Keluarga karena akan dibutuhkan NIK dan Nomor KK.
 
3. Setelah berhasil mendaftar, silahkan pilih menu 'daftar usulan' untuk mendaftarkan diri, keluarga atau pun masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.
 
4. Pilih "tambah usulan"
 
5. Secara otomatis sistem akan mencocokkan data yang diinput dengan data DTKS Kemensos.
 
6. Pilih jenis bansos "PKH"
 
Selanjutnya, jika telah berhasil diusulkan maka nama anda akan muncul dengan data yang sesuai dengan Dukcapil. ***

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x