Siap-siap! Kuota Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Tahap Kedua Bertambah, Begini Syarat Mendapatkannya

7 Oktober 2020, 16:58 WIB
Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara Daftar dan Syarat nya Terbaru /

PR BANDUNGRAYA – Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta yang disebut juga sebagai Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) telah melalui tahap satu pada bulan September 2020.

Setidaknya terdapat 60 juta pelaku usaha dari data awal untuk tahap satu bulan September 2020.

Dari total 60 juta data pelaku usaha terjaring sekitar 9,16 juta pelaku usaha mikro yang menjadi penerima Bantuan UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terus melakukan verifikasi data terhadap pelaku usaha mikro.

Rencananya tahap kedua dari bantuan UMKM akan dijadwalkan akhir tahun ini, yakni bulan Desember.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, jumlah penerima bansos produktif akan bertambah pada tahap kedua tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rachel Maryam, Sang Adik Kirim Ucapan Terima Kasih untuk Ussy Sulistiawaty, Kenapa?

“Rencananya, tahap kedua sampai Desember itu bisa 12-15 juta (penerima bansos). Anggaran yang disediakan Pemerintah memang untuk 15 juta usaha mikro itu sebesar Rp36,2 triliun. Sisanya, akan dilanjutkan tahun 2012,” kata Ma’ruf Amin

Syarat menjadi penerima bantuan UMKM adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
2. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Aksi Unjuk Rasa di Kota Bandung Ricuh hingga Dimasuki Penyusup

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler